Berkaitan ada kesalahan teknis dalam penulisan Ketentuan Daftar ulang PPDB FDS Tahun Pelajaran 2021/2022 point 3, berikut kami informasikan ketentuan daftar ulang PPDB FDS point 3 yaitu :
Calon Peserta didik menyerahkan Berkas Asli yang telah diupload melalui Website PPDB MTsN 1 Kebumen kepada Panitia sesuai ketentuan waktu Daftar Ulang, yakni berupa :
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Rapor kelas IV dan V (semester gasal dan genap) serta kelas VI semester Gasal yang dilegalisisr Kepala SD/MI
- Surat Keterangan sebagai peserta didik kelas VI pada tahun pelajaran 2020/2021
- Surat keterangan tidak pernah tinggal kelas
- surat rekomendasi Kepala SD/MI
- Pas Foto ukuran 3x4 berwarna background merah 6 lembar
- Piagam kejuaraan dari kompetisi KSN/OSN, KSM, tilawah, minimal Juara 3 Kabupaten (bila ada)
- Kartu Indonesi Pintar (KIP), Kartu PKH, Kartu KKS/KPS, dan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Desa (bila ada)
- Fotocopy KTP ayah dan Ibu
Atas Perhatiannya kami sampaikan terima kasih