Kebumen_Sabtu 1 Oktober 2022 Madrasah Tsanawiyah Negeri
1 Kebumen mengadakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan barang milik negara sebagai
tindak lanjut dari Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain
Tanah, Bangunan, dan/atau Kendaraan dengan tindak lanjut Pemusnahan dari Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor :
04.095/Kw.11.1/2/KS.06.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB
oleh Tim Penghapusan Barang Milik Negara yang dipimpin langsung oleh Kepala MTs
Negeri 1 Kebumen, Fitriana Aenun, S.Pd., M.Ed. Lokasi pemusnahan di halaman
belakang madrasah dekat persawahan sehingga tidak mengganggu kegiatan di
madrasah. Kegiatan pemusnahan oleh tim disaksikan dan dibantu oleh beberapa warga madrasah.
Fitriana Aenun menyampaikan bahwa penghapusan dan pemusnahan
barang milik negara berupa buku-buku pembelajaran cetak berbagai judul dan
tahun pengadaan, yang semuanya sudah kadaluarsa dan tidak terpakai. Menurutnya
buku-buku tersebut sudah tergantikan dengan buku edisi yang baru. Pemusnahan
buku kadaluarsa berjumlah 6.571 eksemplar tersebut dilakukan dengan cara
dibakar.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi
penuhnya tempat penyimpanan buku yang selama ini memang sudah tidak digunakan
sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyimpanan buku atau barang lain yang
bermanfaat. Selain itu kondisi gudang yang selama ini terkesan kotor dan
berantakan tentu menjadi lebih rapi dan bersih," tambahnya.
Salah satu anggota Tim Pemusnahan, La Roiba
Wahyatillah, SE, menjelaskan bahwa pihak madrasah selalu berusaha untuk taat
hukum. Salah satunya dalam proses penghapusan dan pemusnahan barang-barang
milik negara tersebut. Kegiatan pemusnahan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan penghapusan serta pemusnahan barang milik negara. Antara
lain dengan pembentukan tim beranggotakan 6 orang, penyiapan kelengkapan administrasi,
dan dilaksanakan dengan 2 orang saksi.
(Isu/Sl)